Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Usut Keuntungan Brantas Abipraya Terkait Kasus Korupsi Gedung
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa eks Dirut dan Direktur SDM PT Brantas Abipraya untuk mendalami dugaan keuntungan perusahaan dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
  • Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Pemkab Lamongan dan pihak dari PT Brantas Abipraya, sementara satu di antaranya belum ditahan oleh KPK.
  • Proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan lelang, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Bambang Esti Marsono. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan proyek gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

"Hari Selasa (7/7/2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).

1. KPK cecar eks Dirut soal keuntungan Brantas Abipraya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain Bambang Esti Marsono, KPK juga memeriksa Direktur SDM dan Umum Brantas Abipraya, Tumoang Muhammad. Keduanya dicecar soal keuntungan yang didapatkan Brantas Abipraya.

"Penyidik mendalami keduanya terkait keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO," ujarnya.

2. KPK tetapkan empat tersangka

3 Tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan ditahan KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015- 2019 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019.

Namun, Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan.

3. Kerugian Negara Rp35,7 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika Pemkab Lamongan melelang proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 2017. Diduga telah terjadi pemilihan penyedia yang tak sesuai ketentuan, salah satunya diduga proses yang dilakukan hanya formalitas.

Hal tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp35,7 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article