Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Cecar Eks Direktur Brantas Abipraya soal Profit Proyek Gedung

KPK Cecar Eks Direktur Brantas Abipraya soal Profit Proyek Gedung
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK memeriksa eks Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya, Syarif, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
  • Penyidik mendalami keterangan soal profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya melalui kerja sama operasi dalam pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.
  • KPK menetapkan empat tersangka dan menduga kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar akibat proses lelang proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020, Syarif. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

"Hari Rabu (1 Juli 2026) KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

1. Dicecar soal profit pembangunan gedung

KPK Cecar Eks Direktur Brantas Abipraya soal Profit Proyek Gedung
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Syarif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia dicecar terkait profit pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab. Lamongan, dimana pengerjaannya melalui KSO," ujarnya.

2. KPK tetapkan empat tersangka, tiga ditahan

KPK Cecar Eks Direktur Brantas Abipraya soal Profit Proyek Gedung
3 Tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan ditahan KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; Lalu, General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto; dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019. Namun, Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp35,7 miliar

KPK Cecar Eks Direktur Brantas Abipraya soal Profit Proyek Gedung
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula ketika Pemkab Lamongan melelang proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 2017. Diduga telah terjadi pemilihan penyedia yang tak sesuai ketentuan, salah satunya diduga proses yang dilakukan hanya formalitas.

Hal tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp35,7 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More