Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan yang dilakukan pejabat Ditjen Bea dan Cukai dari pihak swasta terkait dugaan pengurusan impor. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa pihak swasta bernama Iskandar Sitorus.
"Didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (7/8/2026).
