3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Terkait Suap Proses Impor

- KPK memeriksa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan terkait pengembangan penyidikan perkara Bea dan Cukai.
- Penyidik mendalami mekanisme importasi barang serta dugaan praktik suap dalam proses importasi.
- KPK menerbitkan dua Sprindik baru, sementara klaster pejabat Bea Cukai masih menjalani proses persidangan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Hari ini Rabu (5/8/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).
1. Dicecar soal suap proses impor

Budi mengatakan, ketiganya diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ketiganya dicecar soal dugaan suap dalam proses impor di Bea Cukai.
"Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang. Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," ujarnya.
2. KPK kembangkan penyidikan kasus Bea Cukai

Diketahui, KPK telah mengembangkan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru.
Satu Sprindik umum dan belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik lainnya menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe sebagai tersangka.
Namun, Gatot belum diperiksa maupun ditahan KPK.
3. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Diketahui, kasus di Ditjen Bea dan Cukai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Klaster swasta penyuap dari pihak PT Blueray Cargo telah menerima vonis.
John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan Deddy Kurniawan serta Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun klaster pejabat Bea Cukai masih dalam proses persidangan. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC). Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasjo baru akan menjalani persidngan pekan depan. Ia akan didakwa menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.


















