Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Usut Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa Direktur Utama PT Jembatan Nusantara terkait dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia.
  • Youlman Jamal diperiksa terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Jembatan Nusantara, Youlman Jamal. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia.

"Pada Jumat (2/8/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip pada Senin (5/8/2024).

1. Youlman Jamal diperiksa di KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Youlman Jamal memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Didalami terkait dengan kronologis terjadinya Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," jelas Tessa.

2. KPK sudah tetapkan tersangka

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun hal itu belum diungkapkan kepada publik.

Meski begitu, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini.  Contohnya ada aset berupa tiga mobil.

3. Empat pihak dicegah ke luar negeri terkait kasus ini

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah mengajukan pencegahan untuk empat orang. Mereka adalah pihak swasta berinisial A serta tiga pejabat ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Curated For You

Editorial Team

EditorAryodamar

Related Article