Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Sekretaris Daerah Yusmada (YM) sebagai tersangka suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memiliki bukti yang cukup.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2001, dengan menetapkan yang pertama adalah MS, Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021. Kedua adalah YM, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).