Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Cecar Wali Kota Tanjungbalai soal Pertemuan dengan Eks Penyidik

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Stepanus Robin Pattuju (SRP) sekaligus tersangka pada Senin, 21 Juni 2021. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan Tersangka (SRP) untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

1. KPK juga sudah periksa tersangka Maskur Husain

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa advokat Maskur Husain (MH). Bersama dengan Syahrial dan Stepanus, Maskur juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kerjasama yang bersangkutan dengan tersangka SRP untuk pengurusan dugaan penanganan perkara tersangka MS di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 19 Juni 2021.

2. Stepanus Robin Pattuju sudah dipecat sebagai penyidik KPK

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Stepanus juga telah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dirinya karena dinilai terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni karena dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin. 

3. Stepanus diduga terima uang dari lima orang berbeda

default-image.png
Default Image IDN

Dalam sidang vonis dewan pengawas terungkap bahwa Stepanus menerima sejumlah uang dari lima orang berbeda. Berikut namanya: 

  1. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Rp3,15 miliar
  2. Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial: Rp1,24 miliar
  3. Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay: Rp505 juta
  4. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari: Rp5,1 miliar
  5. Perkara suap Kalapas Sukamiskin: Rp525 juta
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us