Jakarta, IDN Times - Nilai korupsi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memang luar biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan baru pada (7/10) lalu dengan tersangka pria yang sempat dijuluki oleh media "Pangeran Banten" itu. Ada tiga perkara baru yang telah dirampungkan dan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ketiga perkara itu yakni tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang tahun anggaran 2012, tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencucian uang.
"Penyidikan baru dengan tindak pidana pencucian uang dibuka pada 10 Januari 2014 lalu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/10).
Untuk mendalami penyidikan itu, komisi antirasuah sudah memeriksa 553 saksi yang terdiri dari mantan Gubernur Banten, mantan wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, mantan anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris dan pihak swasta. Wawan sendiri sudah pernah diperiksa terkait kasus ini sebanauk 23 kali.
Dari pemeriksaan itu, KPK berhasil mengidentifikasi 14 jenis aset yang dimiliki oleh Wawan. Aset itu dibeli Wawan diduga dengan menggunakan uang korupsi. Kalian penasaran berapa nilai 14 aset tersebut?
"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Febri lagi.
Kalian penasaran apa saja jenis asetnya? Mengapa Wawan bisa memperoleh aset sebanyak itu?