Jakarta IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan ditolak oleh hakim.
Hal tersebut karena menurutnya, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Sabtu(1/4/2023).