Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menghargai permohonan Lukas Enembe tersebut sebagai proses kontrol penanganan perkara. Terutama soal aspek formil penyelesaian perkaranya.

"Tentu KPK siap menghadapi praperadilan yang dimaksud," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/4/2023).

1. Yakin hakim menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe

Lukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Meskipun siap menghadapi gugatan tersebut, tetapi Ali memastikan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya pun meyakini bahwa gugatan praperadilan tersebut akan ditolak oleh hakim.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali.

2. KPK ingatkan praperadilan bukan tempat uji materi substansi penyidikan

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa praperadilan bukan tempat menguji materi substansi penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut, kata dia, sudah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016.

3. Alasan Lukas Enembe ajukan praperadilan

Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya tidak sah.

Kemudian, dia juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (29/3/2023).

Rencananya, sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang di PN Jakarta Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us