Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dapat mengatasi persoalan ketidakhadiran ayah atau fatherless.
Kehadiran kedua orang tua pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dan pengasuhan anak sangatlah penting.
"Peran ayah harus didorong dalam RUU KIA untuk mengatasi permasalahan mental orang tua terutama ibu dan isu fatherless," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Dian Ekawati dalam media talk di kantor KemenPPPA, Jakarta, dikutip Rabu (24/3/2024).