Batal Dipecat, Ini Alasan Hakim Terima Banding TNI Penyiram Air Keras

- Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengurangi hukuman Edi Sudarko menjadi 2,5 tahun dan Budhi Hariyanto Widhi menjadi 2 tahun, sekaligus membatalkan pemecatan keduanya dari TNI.
- Hakim menilai Edi dan Budhi masih dapat dibina, tidak memiliki riwayat pelanggaran berat, kooperatif, menyesal, serta mempertimbangkan absennya Andrie Yunus dan pembuktian medis yang tidak diuji langsung.
- Koalisi masyarakat sipil menolak pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan, lalu mendesak Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial memeriksa proses dan pertimbangan putusan banding secara terbuka.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memangkas hukuman bui bagi dua dari empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Hukuman bagi dua terdakwa didiskon enam bulan penjara.
Dua terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Di pengadilan tingkat pertama Edi semula dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian dipidana dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Ia tidak dijatuhi sanksi pemecatan.
Artinya, hukuman bui bagi Edi dipangkas enam bulan dan lolos dari pemecatan sebagai anggota TNI. Terdakwa kedua, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi di pengadilan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun enam bulan bui dan pemecatan dari dinas militer, kemudian dikurangi menjadi dua tahun penjara. Artinya, hukumannya berkurang enam bulan. Lettu Budhi juga tidak dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan.
Terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana dua tahun bui tanpa dipecat, kemudian di tingkat banding tak mengalami perubahan vonis. Terdakwa keempat, Lettu Sami Lakka yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding juga tak mengalami perubahan vonis.
"Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa yaitu terdakwa 1, Edi Sudarko, terdakwa 2, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3, Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa 4, Sami Lakka," demikian isi putusan banding empat terdakwa yang tertulis nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikutip pada Senin (7/9/2026).
1. Dua terdakwa masih dapat dibina dan menyadari kesalahan

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Lebih lanjut di dalam di dalam putusan banding, tiga hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menilai dua terdakwa masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mampu melakukan evaluasi diri dan memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitas moral maupun sosial.
"Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding menilai alat bukti ilmiah yang diajukan di persidangan memiliki relevansi langsung dengan tujuan pemidanaan karena menggambarkan objektif mengenai kondisi kepribadian, tingkat kematangan psikologis, kemampuan adaptasi sosial, kesadaran hukum, serta prospek pembinaan yang masih dimiliki oleh terdakwa-1 maupun terdakwa-2," demikian isi putusan banding yang dikutip pada hari ini.
Pertimbangan kedua yang menyebabkan tiga hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menerima banding keempat terdakwa karena terdakwa satu Sersan Dua Edi Sudarko dan terdakwa dua Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi bukan orang yang sepanjang hidupnya diwarnai oleh pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan atau sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan serta tidak memiliki riwayat pelanggaran berat.
2. Andrie Yunus absen dalam persidangan dijadikan pertimbangan yang meringankan

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi) Poin lain yang berkontribusi terhadap ringannya vonis bagi pelaku teror air keras yakni absennya Andrie Yunus selaku saksi korban di persidangan. Selain itu, kondisi medisnya tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban maupun pembuktian medis di hadapan persidangan.
Padahal, di persidangan tingkat pertama, oditur militer telah menghadirkan dua saksi ahli berupa ketua tim dokter yang menangani Andrie dan dokter spesialis mata. Berdasarkan keterangan keduanya, Andrie mengalami kesulitan untuk membaca dokumen tertulis dan tak bisa terpapar cahaya.
"Bahwa terhadap Saudara Andrie Yunus yang menurut uraian pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingat Pertama yang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut tidak pernah diuji secara langsung lewat pemeriksaan saksi korban maupun pembuktian medis yang memadai di hadapan persidangan," demikian yang tertulis di dalam dokumen persidangan banding.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan hakim memangkas vonis bagi dua terdakwa yaitu keduanya dianggap bersikap kooperatif dan menunjukkan penyesalan yang tulus. Kedua terdakwa juga dianggap memiliki rekam jejaak pengabdian yang baik selama berdinas.
"Keseluruhan keadaan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 masih memiliki kapasitas untuk dibina dan diperbaiki melalui mekanisme pemidanaan yang proporsional," tutur dia.
3. Koalisi sipil menolak putusan banding terhadap dua terdakwa pelaku teror

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio (pojok kiri) usai menyerahkan surat penolakan Andrie Yunus untuk bersaksi di Pengadilan Militer. (IDN Times/Santi Dewi) Sementara, koalisi masyarakat sipil yang mengawal kasus Andrie Yunus menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. "Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban dan kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan,"kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di dalam keterangannya yang dikutip pada Senin.
Selain itu, mereka juga mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka dan akuntabel. Terutama pada pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

















