Jakarta, IDN Times — Komisioner KPU Idham Holik mengaku, pihaknya belum bisa mengatur pelaksanaan pemilu di tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.
Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih berpegang kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengatur jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 34 provinsi.
Sementara dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, maka jumlah daerah di Indonesia menjadi 37 provinsi.