KPU Bakal Atur Usia Panitia Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyusun sejumlah aturan teknis terkait Pemilu 2024. Terlebih, pada 2024 nanti akan ada Pilkada dan Pilpres.
Belajar dari Pilkada Serentak 2019 yang menelan ratusan korban jiwa dari panitia pemilu, KPU berencana akan membatasi usia panitia PPK, PPS, dan KPPS maksimal 50 tahun pada Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” ujar anggota KPU, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
1. KPU masih merumuskan aturan teknis pemilu dengan kaitan pandemik COVID-19
Asy’ari mengatakan, KPU kini masih merumuskan aturan teknis pemilu dengan kaitan pandemik COVID-19, karena belum diketahui sampai kapan wabah virus corona akan berakhir.
“Misalnya, pandemik masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” ucapnya.