Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Kasus Pejompongan

Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Kasus Pejompongan
Massa aksi membakar ban saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Komdigi menyatakan tidak meminta takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.
  • Video terkait kasus itu masih dapat dilihat, sementara kewenangan teknis takedown berada pada masing-masing PSE.
  • Masyarakat dapat melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report pada platform.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan, Jakarta Pusat, yang beredar di ruang digital. Pemerintah memastikan informasi mengenai kasus tersebut tetap dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan, video kasus tersebut masih dapat dilihat dan diakses di ruang digital. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan bukti atas peristiwa tersebut.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman jurnalis lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026).

  1. 1. Proses takedown secara teknis kapabilitas dari PSE

    Mahasiswa Trisakti tiba di DPR RI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Mahasiswa Trisakti tiba di DPR RI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Fifi mengatakan, pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.

    Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Syafriansyah Rosadi, mengatakan, kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.

    “Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.

  2. 2. Platform dapat melakukan takedown secara mandiri

    Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Kasus Pejompongan
    Perwakilan ojol Masuk Gedung DPR. (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Menurut Syafri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, Syafri mengatakan, Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

    “Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” kata dia.

    Syafri mengatakan, apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki.

    “Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” ujar dia.

  3. 3. Masyarakat memiliki hak melaporkan konten yang dianggap tidak pantas

    Situasi sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, terpantau kondusif sehari setelah demonstrasi 27 agustus.
    Situasi sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, terpantau kondusif sehari setelah demonstrasi 27 agustus. (IDN Times/Fadhliansyah)

    Saat ini, Komdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report pada platform.

    “Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Syafri.

    Komdigi mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia ketika menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More