Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik pada Pemilu 2024.

Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan bahwa laporan dana kampanye peserta pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)
yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. LPPDK disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

1. Lima parpol dengan biaya kampanye paling mahal

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan rilis yang disampaikan KPU, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jadi parpol dengan biaya kampanye paling mahal. Partai berlambang banteng itu menggelontorkan dana Rp173.221.200.996 (Rp173,2 miliar rupiah).

Kemudian di posisi kedua, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan pengeluaran dana kampanye Rp92.839.827.846 (Rp92,8 miliar rupiah).

Posisi ketiga, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Rp80.096.534.876 (80 miliar rupiah).

Selanjutnya dibuntuti berturut-turut oleh Partai Demokrat Rp72,2 miliar dan Partai Golongan Karya (Golkar) Rp45,2 miliar.

(IDN Times/Aditya Pratama)

2. Parpol dengan biaya kampanye paling mahal hingga murah

Editorial Team

Tonton lebih seru di