Hasil Visum WNI Bisa Jadi Alat Bukti untuk Perkarakan Kejamnya Israel

- Hasil visum sembilan WNI peserta Global Sumud Flotilla di Istanbul menunjukkan tiga orang alami trauma fisik, dan dokumen medis itu berpotensi jadi alat bukti di forum hukum internasional.
- Pemerintah Indonesia menegaskan tindakan Israel terhadap aktivis flotilla merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional, sejalan dengan sikap tegas Menlu Sugiono yang menyebut insiden ini melanggar nilai kemanusiaan global.
- Kekerasan Israel terhadap relawan flotilla menuai kecaman luas dari negara-negara Arab hingga Eropa, termasuk Prancis dan Polandia yang menjatuhkan larangan masuk bagi Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir.
Jakarta, IDN Times - Kepulangan sembilan WNI dari Global Sumud Flotilla 2.0 ke Istanbul bukan berarti urusan selesai sepenuhnya. Setiba di Turki pada 21 Mei lalu, seluruh peserta flotilla langsung menjalani pemeriksaan kesehatan yang dikoordinasikan oleh pemerintah Turki, dan hasilnya mengungkap adanya jejak kekerasan fisik pada sebagian dari mereka.
Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan setidaknya tiga orang yang mengalami trauma fisik. Cedera itu bervariasi, ada yang terdeteksi di wajah, ada pula di bagian tubuh lainnya.
Seluruh kondisi itu, kata Rizal, ditangani langsung oleh pemerintah Turki sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses evakuasi.
Konsul Jenderal RI di Istanbul turut hadir langsung di lapangan mendampingi para WNI. Bersama tim Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), mereka memantau jalannya pemeriksaan kesehatan dan memastikan kondisi sembilan WNI terpantau dengan baik. Koordinasi antara KJRI Istanbul dan Kedutaan Besar RI di Ankara terus berjalan sepanjang proses berlangsung.
Hasil pemeriksaan, termasuk visum, kemudian diserahkan kepada pihak Global Sumud Flotilla selaku organisasi yang menaungi misi ini. Dokumen tersebut berpotensi menjadi alat bukti bagi proses lanjutan yang akan ditentukan oleh organisasi tersebut di forum internasional.
1. Visum aktivis dan proses hukum selanjutnya

Rizal menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Istanbul bukan sekadar prosedur medis biasa. Mengingat konteks penyergapan yang terjadi di perairan internasional, hasil pemeriksaan itu memiliki nilai dokumentasi yang penting untuk langkah-langkah ke depan.
“Dideteksi ada tiga, kalau tidak salah, yang ada trauma fisik baik itu di wajah, di badan, dan lainnya. Tentu semua ini tertangani dengan baik oleh pemerintah Turki,” ungkap Rizal dalam program Ambassador’s Talk IDN Times, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan, Global Sumud Flotilla sebagai organisasi global memiliki mekanismenya sendiri untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini. Visum yang dihasilkan berpotensi digunakan untuk proses selanjutnya yang akan diputuskan oleh organisasi tersebut, termasuk kemungkinan dibawa ke forum hukum internasional.
Namun ketika ditanya apakah Indonesia akan ikut serta membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, Rizal menyatakan, keputusan itu bukan ranahnya untuk diumumkan saat ini. Ia menegaskan setiap negara pada waktunya akan memiliki haknya masing-masing untuk bergabung atau mengambil langkah hukum, dan itu akan dibahas pada waktunya.
2. Pelanggaran hukum humaniter berat

Terlepas dari proses hukum yang mungkin akan menyusul, Rizal menegaskan, posisi Indonesia terhadap tindakan Israel sudah dinyatakan dengan jelas sejak awal. Apa yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap para aktivis di perairan internasional, menurut Indonesia, merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.
Rizal menyampaikan, Menlu RI Sugiono telah mengartikulasikan posisi itu secara langsung sejak peristiwa penyergapan terjadi. Tidak ada ambiguitas dalam cara Indonesia memandang insiden ini baik dari sisi hukum maupun dari sisi moral.
“Posisi kita sudah clear, sejak awal disampaikan oleh Bapak Menlu bahwasanya apa yang dilakukan oleh Israel, apakah melakukan penyanderaan, penyergapan, intersepsi, penculikan kepada aktivis ini, adalah melanggar hukum humaniter internasional, hukum kemanusiaan internasional,” tegasnya.
Rizal juga menyebut bahwa fenomena penyergapan terhadap aktivis kemanusiaan di jalur menuju Gaza bukanlah hal baru. Ia menggarisbawahi apa yang terjadi di Gaza secara lebih luas dengan korban yang terus bertambah merupakan pelanggaran kemanusiaan yang tidak dapat diterima oleh standar hukum internasional mana pun, dan Indonesia telah berulang kali menyebutnya sebagai bagian dari genosida yang dilakukan oleh Israel.
3. Kecaman dunia internasional

Aksi Israel menyiksa para aktivis relawan Global Sumud Flotilla ini bukan hanya dikecam Indonesia. Sejumlah negara Timur Tengah hingga Eropa juga mengutuk kekerasan yang dilakukan Israel dalam penahanan.
Indonesia, lewat pernyataan Menlu Sugiono mengecam keras aksi Israel terhadap para aktivis. Dalam pernyataan bersama dengan sejumlah Menlu negara Arab dan Islam, mereka menegaskan hukum humaniter internasional harus ditegakkan,
Sementara itu di Eropa, Prancis, menjadi salah satu negara yang bereaksi keras atas kekerasan terhadap para aktivis. Mereka mengecam Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir yang diketahui merupakan seorang sayap kanan ekstrem. Ia bahkan membagikan video dirinya tengah melecehkan dan mengolok-olok para aktivis saat mereka tiba di Ashdod, Israel. Ben-Gvir dilarang memasuki Negeri Menara Eiffel tersebut.
“Mulai hari ini, Itamar Ben-Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis,” tulis Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot melalui akun X pada Minggu (24/5/2026).
Ia menyebut, keputusan itu diambil menyusul tindakan tak terkatakan terhadap warga negara Prancis dan Eropa yang menjadi penumpang Global Sumud Flotilla.
“Kami tidak bisa menoleransi warga negara Prancis diancam, diintimidasi, atau diperlakukan kasar seperti ini terlebih oleh seorang pejabat publik,” ujar Barrot.
Sebelum Prancis mengumumkan pelarangan, Polandia lebih dulu mengambil langkah serupa terhadap Ben-Gvir. Pemerintah Polandia menjatuhkan larangan masuk selama lima tahun terhadap menteri sayap kanan Israel itu.



















