Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Kota Jakarta memberi kesempatan bagi masyarakat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta sejak 23 sampai 29 April 2024.

Masyarakat pun dapat daftar melalui link siakba.kpu.go.id dengan mengikuti cara - cara dan syarat berikut.

1. Cara daftar melalui link Siakba

Tangkapan layar situs Siakba (Siakba.kpu.go.id)

Memasuki ke dalam situs Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Ad Hoc (Siakba), diperlukan untuk login akun Siakba, jika belum ada pendaftar dapat membuat akun baru. 

Setelah masuk ke dalam situs Sikaba, pendaftar dapat melengkapi biodata sesuai KTP, No. BPJS Kesehatan, No. BPJS Ketenagakerjaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian, pendaftar baru dapat mengunggah berkas-berkas persyaratan kepada pihak Siakba.

2. Ada 9 syarat pendaftaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di