KPU Akui Masih Ada 50 Daerah Terkendala Anggaran Pilkada

Depok, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mendapati sejumlah daerah yang belum memberikan anggaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU RI akan berusaha berkoordinasi dengan sejumlah daerah hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2024 pada pelaksanaannya menggunakan anggaran yang telah dihibahkan pada tiap pemerintah daerah. Anggaran pelaksanaan Pilkada berbeda dengan anggaran pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau pelaksanaan Pilkada ini anggarannya adalah dari APBD masing-masing daerah,” ujar Parsadaan usai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara nasional di KPU Kota Depok, Selasa (23/4/2024).
1. KPU RI akan bantu menyelesaikan kendala di daerah

KPU RI berusaha berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena terdapat sejumlah daerah mengalami kendala. KPU menemukan puluhan daerah yang belum memberikan anggaran APBD untuk penyelenggaraan Pilkada.
“Masih ada 50-an berdasarkan data, masih ada anggaran yang belum di-sharing atau belum disampaikan sesuai dengan kesepakatan dalam Permendagri, yang mengatur pelaksanaan pencairan anggaran secara bertahap di setiap provinsi maupun kabupaten, kota,” tutur Parsadaan.
KPU RI telah menjadikan atensi kepada 50 daerah yang belum rampung urusan anggaran. KPU akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Jika pun nanti misalkan kan ada kendala, tentunya ini menjadi kewajiban KPU RI untuk mengatasi dan menyelesaikan, agar anggaran setidaknya jangan sampai terhambat,” ucap Parsadaan.
2. KPU RI akan segera merinci jumlah anggaran Pilkada

Saat disinggung terkait jumlah anggaran Pilkada 2024, KPU RI belum mengetahui dan masih dalam penghitungan secara menyeluruh. Namun KPU memastikan anggaran Pilkada 2024 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di setiap KPU kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.
“Kita belum hitung jumlah keseluruhan berapa jumlahnya, karena ini sangat bervariasi, karena setiap daerah pasti beda-beda,” ungkap Parsadaan.
3. Besaran anggaran Pilkada tiap daerah berbeda

Parsadaan menjelaskan, setiap daerah memiliki perbedaan jumlah PPK yang akan direkrut dengan daerah lainnya. Letak geografis suatu daerah dengan daerah lain turut berbeda, sehingga akan berdampak terhadap perbedaan anggaran yang akan diberikan.
“Kita ketahui Republik Indonesia ini sangat luas sekali, yang mungkin anggaran untuk pembentukan di daerah terluar, terpencil, terjauh itu tentu akan berbeda juga dengan anggaran yang ada di daerah-daerah yang lebih urban,” jelas Parsadaan.