Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). KPU mengklaim mereka telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta perubahannya. Mereka mengklaim dalam proses verifikasi tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan.
"Pada tahap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya. Kami tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan yang dimaksud, serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Menurut Afif, dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dikeluarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mempunyai wewenang terkait dengan penyetaraan ijazah dari luar negeri. Sebab itu, dokumen penyetaraan dianggap sah, karena telah dikeluarkan pihak berwenang.
"KPU memperlakukan surat (penyetaraan) tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administrasi dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," tutur dia.
