Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024 sebesar Rp448.155.462.588 (Rp448 miliar) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan awalnya KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerima hibah Rp975.977.308.550 (Rp975,9 miliar) dari Pemprov DKI Jakarta untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2024.