Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilakukan pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan perbaikan LADK ini diperuntukan bagi peserta pemilu yang laporan awalnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki. Perbaikan ini meliputi ketidaksesuaian dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload atau formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditanda tangani.
"Sampai (12/1/2023) pukul 23:59 WIB, LADK Peserta Pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka” ujar Dody dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (13/1/2024).