Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU DKI: Batas Terakhir Pindah Memilih 15 Januari 2024, Ini Syaratnya

Warga menunjukan aplikasi DPT Online yang sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Posko layanan tanggapan masyarakat mengenai DPS Pemilu 2024 di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (29/4/2024). Posko tersebut melayani warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, perbaikan data pemilih dan pemilih yang belum memenuhi syarat sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan Juni 2023. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta terus memaksimalkan layanan pindah memilih. Untuk itu, KPUD mengimbau agar masyarakat mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih). 

"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar Astri Megatari, Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2023).

1. Pengurusan pindah dokumen tidak bisa secara online

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah Anggota KPU menjelaskan data pemilih Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri menegaskan pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Sebab, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. 

"Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," paparnya.

2. Syarat dan dokumen untuk pindah memilih

KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu : 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

3. Ratusan orang warga DKI sudah urus pindah domisili

KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, mengimbau agar KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar informasi mengenai proses pengurusan pindah pemilih dapat tersampaikan dengan baik. 

KPU Provinsi DKI Jakarta mencatat per tanggal 18 September 2023 lalu,  sebanyak 845 orang yang sudah mengurus Pindah Memilih masuk ke DKI Jakarta, data itu terdiri dari Kepulauan Seribu sebanyak 4 orang, Jakarta Pusat 87 orang, Jakarta Utara 159 orang, Jakarta Barat 359, Jakarta Selatan 112 orang dan Jakarta Timur 124 orang. Sementara terdapat 1757 pemilih yang pindah keluar dari DKI Jakarta ke wilayah lain.

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us