KPU DKI: ODGJ Bisa Dapatkan Hak Pilih di Pemilu 2024, Tapi Ada Syarat

Bogor, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan penyandang disabilitas mental termasuk Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Saat ini pihaknya masih keputusan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan jika berkaca dari Pemilu 2019, pemilih dengan disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya asalkan membawa surat keterangan dokter.
"Kalau pada 2019 yang lalu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat karena kan kita tidak tahu," katanya di Bogor, Selasa (19/12/2023).
1. Surat dokter diperlukan untuk mengetahui kondisi pemilih

Selain itu, lanjut Astri, surat dokter diperlukan untuk mengetahui kondisi disabilitas mental saat itu sebab kondisi mereka juga fluktuatif.
"Pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif, kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat," imbuhnya.
2. Disabilitas mental terpusat di panti

Astri mengatakan pemilih dengan disabilitas mental itu rata-rata terpusat di panti-panti sosial, sehingga jarang DPT disabilitas tersebar di lingkungan rumah karena terpusat di panti.
"Nah Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS," katanya.
3. Disabilitas mental bisa gunakan hak pilih di TPS terdekat

Dia memaparkan, pendampingan disabilitas mental sama dengan pendampingan pemilih dengan kategori disabilitas lainnya.
"Di panti tidak disediakan TPS, namun pemilih disabilitas mental bisa mendatangi TPS terdekat dengan membawa surat keterangan dokter, itu pada 2019 ya, Pemilu 2024 masih menunggu keputusan PKPU semoga secepatnya," katanya.