Bogor, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan penyandang disabilitas mental termasuk Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Saat ini pihaknya masih keputusan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan jika berkaca dari Pemilu 2019, pemilih dengan disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya asalkan membawa surat keterangan dokter.
"Kalau pada 2019 yang lalu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat karena kan kita tidak tahu," katanya di Bogor, Selasa (19/12/2023).