Jakarta, IDN Times - KPU DKI Jakarta menerima tiga syarat dukungan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur independen atau perseorangan Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Sampai hari ini sudah ada tiga bakal pasangan calon yang sudah konsultasi. Dari tiga bakal tersebut 2 yang sudah mengajukan akses SILON (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, di Gedung KPU DKI, Jumat (10/5/2024).