Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuturkan, hampir seluruh dokumen partai yang lolos tahapan pendaftaran masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan mulai tanggal 16 Agustus hingga 11 Oktober 2022. 

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar dia kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

1. Perbaikan dokumen sesuai dengan PKPU

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menegaskan, perbaikan data tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga diharapkan parpol yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan verifikasi administrasi.

"Agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata dia.

2. Hasil verifikasi administrasi disampaikan melalui Sipol

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan, hasil verifikasi administrasi disampaikan langsung ke sejumlah partai politik (parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Hari ini, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi, mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui Sipol. Termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol," ujar dia.

3. Perbaikan dokumen di Sipol mulai 15 September

Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Idham lantas memberi kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen Sipol. KPU akan membuka akses perbaikan data Sipol selama 14 hari, terhitung mulai 15 September 2022.

"Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15 sampai 28 September, selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumen," imbuh dia.

Editorial Team