Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuturkan, hampir seluruh dokumen partai yang lolos tahapan pendaftaran masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan mulai tanggal 16 Agustus hingga 11 Oktober 2022.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar dia kepada awak media, Rabu (14/9/2022).