Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • KPU DKI Jakarta mengimbau bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak menggelar arak-arakan karena dapat mengganggu aktivitas warga setempat.
  • Pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dibuka selama tiga hari ke depan, mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
  • KPU akan mengakomodir Putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mendaftar tidak menggelar arak-arakan.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menjelaskan, arak-arakan tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu aktivitas warga setempat. Mengingat posisi Kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat padat dengan aktivitas lalu lintas kendaraan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di