Jakarta, IDN Times - Pengumuman resmi pemenang Pilkada Bekasi 2018 ditunda. Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat menunda waktu pengumuman resmi tersebut menyusul adanya gugatan dari kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus.
"Kalau merujuk pada jadwal tahapan, proses pengumuman pemenang Pilkada Bekasi 2018 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2018," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, di Bekasi, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (12/7).
Nurul mengatakan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh kuasa hukum dari Nur Supriyanto-Adhy Firdaus akibat adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada.