Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

AMPB Sudah Baca Draf RUU Perampasan Aset, Ini Isu yang Dipermasalahkan

AMPB Sudah Baca Draf RUU Perampasan Aset, Ini Isu yang Dipermasalahkan
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggelar demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).(IDN Times/Yosafat)
  • AMPB telah membaca naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, namun belum mengetahui substansi versi terbaru yang sedang dibahas DPR.
  • Aliansi ini mendorong RUU masuk Prolegnas dan dibahas serius, karena perampasan aset dinilai dapat memutus motif ekonomi serta keuntungan dari korupsi.
  • AMPB meminta pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU dan menilai wacana hukuman mati bagi koruptor harus dikaji mendalam dengan mempertimbangkan HAM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan telah membaca naskah akademik hingga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk memutus motif ekonomi di balik tindak pidana korupsi.

Tim Advokasi AMPB, Vander, mengatakan pihaknya telah membaca naskah akademik RUU Perampasan Aset yang diterbitkan pemerintah. Selain itu, pihaknya juga telah membaca draf RUU tersebut, meski belum mengetahui substansi draf terbaru yang kini masih dibahas DPR RI.

"Untuk drafnya, lebih tepatnya naskah akademik kita sudah baca. Kan terakhir itu di 2022 yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Vander menjelaskan, AMPB sejak awal tidak hanya bermaksud mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset secara terburu-buru. Namun, mereka ingin regulasi tersebut menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas DPR RI secara serius.

Menurutnya, substansi RUU Perampasan Aset juga harus menjadi pemantik untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perhatian AMPB adalah prinsip follow the money dalam upaya memberantas korupsi.

"Teman-teman dari Pati berpikir bahwa bila ada perampasan aset, karena sepemahaman kami RUU Perampasan Aset ini kan salah satu prinsipnya adalah follow the money," katanya.

Vander menilai, jika motif ekonomi dari pelaku korupsi dapat dipatahkan melalui mekanisme perampasan aset, maka potensi terjadinya korupsi dapat ditekan.

Dia mengatakan dorongan AMPB terhadap RUU Perampasan Aset juga berangkat dari keresahan masyarakat Pati. Pada 13 Agustus 2025, AMPB sebelumnya mendesak pemerintah terkait kewenangan pemerintah Kabupaten Pati.

Tidak lama setelah itu, kata Vander, muncul dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati. Menurutnya, dugaan tersebut pada prinsipnya merugikan masyarakat, karena uang yang digunakan dalam tindak pidana korupsi berasal dari sumber penerimaan negara, termasuk pajak rakyat.

Vander mempertanyakan jika pemberantasan korupsi hanya berujung pada hukuman penjara, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana turut dirampas negara, dapat berpotensi melahirkan apa yang disebutnya sebagai "motif investasi korupsi".

Vander menggambarkan kemungkinan adanya pola pikir pelaku bahwa hukuman penjara dapat diterima, selama hasil korupsi masih dapat dinikmati setelah menjalani hukuman.

"Kalau begitu, akan muncul yang namanya motif 'investasi korupsi' menurut kami. Kenapa? Oke, mending kita dipenjara lima tahun, 10 tahun, tapi kita bisa nabung Rp10 sampai Rp15 miliar," ujar Vander.

Karena itu, AMPB menilai, perampasan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, motif ekonomi yang menjadi salah satu pendorong tindak pidana korupsi harus dipatahkan.

"Nah, ini yang kami ingin putuskan. Karena kenapa? Motif rata-rata dari para koruptor itu adalah motif ekonomi. Nah itu yang ingin kami patahkan," katanya.

Vander menegaskan, AMPB ingin RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen penghukuman, tetapi juga mampu menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Meski telah membaca naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset, Vander mengaku pihaknya belum mengetahui isi draf terbaru yang sedang dibahas DPR RI.

Karena itu, AMPB membuka ruang dialog dan meminta masyarakat dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

"Kami tidak anti dialog. Karena kami merasa ini perlu melibatkan masyarakat. Ya salah satu cara untuk melakukan pengesahan undang-undang yaitu melalui salah satunya adalah keterlibatan masyarakat," tuturnya.

Selain isu perampasan aset, Vander juga menanggapi tuntutan mengenai hukuman mati bagi koruptor. Dia mengatakan penerapan hukuman mati perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan dikaji secara mendalam.

Menurut Vander, perdebatan mengenai hukuman mati sebelumnya juga muncul dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor melalui regulasi khusus juga dinilai perlu dikaji oleh pembentuk undang-undang.

"Menurut kami mungkin bisa kemudian menjadi bahasan yang sama ketika KUHP itu didiskusikan melalui RUU Perampasan Aset. Nah, apakah kemudian semerta-merta kita tidak bisa laksanakan hukuman mati bagi para koruptor, melalui undang-undang Perampasan Aset nantinya? Saya rasa itu perlu kajian banyak," katanya.

Vander menyebut, AMPB datang ke Jakarta bukan semata-mata membawa keresahan masyarakat Pati. Menurutnya, isu pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset telah menjadi keresahan yang lebih luas, sehingga perlu diperjuangkan bersama.

"Setelah kemudian kita datang ke Jakarta, ini bukan hanya keresahan Pati, ini keresahan rakyat Indonesia. Sehingga sekali lagi kami katakan ini bukan hanya tuntutan masyarakat Pati, ini tuntutan dan keresahan rakyat Indonesia yang harus kita perjuangkan dan kita lakukan dengan cara elegan," ujar dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More