Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong lembaga survei melaporkan sumber dana yang dipakai untuk menggelar jajak pendapat dan riset.
KPU sebelumnya telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 11 November 2022.