Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, pihaknya berharap, parpol yang ingin mendaftar bacalegnya bisa memberikan surat pemberitahuan ke KPU terlebih dahulu.
Pemberitahuan itu sebagai kepastian pendaftaran. Sehingga KPU bisa menginformasikan agenda tersebut ke jurnalis, untuk kemudian disampaikan ke masyarakat luas.
"Kami berharap dapat menyampaikan surat pemberitahuan karena surat tersebut, sebagai bentuk kepastian kami bahwa yang bersangkutan akan datang ke KPU untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI dengan tujuan kami dapat menginformasikan rekan jurnalis dan menyampaikan kepada publik Indonesia," imbuh dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.