Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BNN Ungkap Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara

BNN Ungkap Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara
Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Dok. BNN)
  • BNN dan tim gabungan mengungkap sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara, yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
  • Barang terindikasi Ketamine HCl ditemukan di buritan kapal Fuchangxing I dalam 40 karung pada 24 Agustus 2026; penyelidikan juga mencakup kapal MV Ashley.
  • Sepanjang 2026, 1.420 dari 1.434 sampel cairan vape yang diuji BNN positif narkotika, termasuk ketamin; BNN mendesak penggolongan ketamin sebagai narkotika.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan mengungkap penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan 800 kilogram ketamin tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia.

"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ujar Suyudi dalam keterangan, Selasa (1/9/2027).

  1. 1. Dikemas dalam 40 karung

    Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
    Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Dok. BNN)

    Pengungkapan tersebut bermula dari informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

    Salah satu kapal yang diperiksa dalam pengembangan kasus ini ialah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.

    "Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung. Tim kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti tersebut," ujarnya.

  2. 2. Ketamin juga mulai ditemukan dalam cairan vape

    Ilustrasi menuangkan liquid vape (unsplash.com/vaporesso)
    Ilustrasi menuangkan liquid vape (unsplash.com/vaporesso)

    Pengembangan kasus juga mengarah kepada kapal MV Ashley. Tim gabungan mengamankan kapal tersebut pada 25 Agustus 2026. MV Ashley kemudian dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

    "Ketamin juga mulai ditemukan dalam cairan vape. Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape.Hasilnya, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin," kata Suyudi.

  3. 3. Vape jadi perangkat penyebaran narkotika

    Menko Polkam Djamari Chaniago bersama pejabat negara memusnahkan barang bukti narkotika jenis ketamine seberat 1,3 ton di Mako Kodaeral IV.
    Menko Polkam Djamari Chaniago bersama pejabat negara memusnahkan barang bukti narkotika jenis ketamine seberat 1,3 ton di Mako Kodaeral IV, Batam, Rabu (12/8/2026). (Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut)

    Suyudi mengatakan temuan tersebut menunjukkan perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ketamin ditemukan dalam bentuk cair pada cartridge vape, bahkan dalam beberapa kasus dicampur dengan zat narkotika lainnya.

    Suyudi mengatakan maraknya temuan ketamin menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat. BNN pun mendorong agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More