Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, nomor urut partai peserta Pemilu 2024 akan diundi jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tak kunjung disahkan sebelum tanggal 14 Desember 2022.
Diketahui, hal itu sesuai tahapan dan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan KPU akan mengundi nomor urut parpol sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Bersamaan dengan itu KPU juga mengumumkan hasil akhir verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.
"Jadi selama Perppu (Pemilu) belum diundangkan, maka kami akan melaksanakan ketentuan yang terdapat di Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017, juncto Pasal 137 Ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
"Artinya kami akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022, sebagaimana diatur di dalam lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," lanjut dia.