Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan, pasien yang positif terjangkit COVID-19 tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS. Hal itu ia sampaikan dalam pembahasan draf Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 di tengah pandemik COVID-19 bersama Komisi II DPR RI.
“Pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Arief, Senin (22/6).
Lalu, bagaimana cara pasien virus corona gunakan hak pilihnya? Berikut jawaban dari KPU.