Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ODGJ di Yayasan Sinar Jati, Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bisa ikut menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun.

"Dari waktu ke waktu dari pemilu ke pemilu maupun pilkada, bahwa semua warga negara Indonesia yang telah berusia genap 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin atau pernah kawin atau terdaftar itu kan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

1. ODGJ yang bisa nyoblos di bawah pengampuan rumah sakit atau panti sosial

Puluhan ODGJ melakukan perekaman E-KTP di Jawa Tengah, Jumat (18/2/2022). (dok. Kemensos)

Hasyim menerangkan, OGDJ bisa nyoblos adalah mereka yang berada di bawah pengawasan rumah sakit jiwa atau panti sosial. Hasyim mengaku, KPU juga sudah memiliki data ODGJ.

"Jadi, ada perubahan di undang-undang dari waktu ke waktu itu kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi, dan di data KPU itu tentu saja di bawah pengampuan ya di bawah rumah sakit jiwa, maupun di panti sosial," ucap dia.

2. Ikut nyoblos dari pukul 07.00-13.00

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

ODGJ itu juga nantinya akan ikut nyoblos sesuai dengan aturan, yakni dari pukul 07.000-13.00 di wilayahnya masing-masing.

"Tentu durasi itu teman-teman KPU di kabupaten /ota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, dokter yang mengampu itu, menurut penilaian para ahli itu apakah menggunakan hak pilih atau tidak," kata dia.

3. Dokter akan menentukan bisa atau tidak ODGJ memilih

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter atau ahli, ODGJ tersebut nantinya dinyatakan bisa memilih atau tidak di hari pemungutan suara.

"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara," imbuhnya.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article