Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari memastikan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bisa ikut menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun.
"Dari waktu ke waktu dari pemilu ke pemilu maupun pilkada, bahwa semua warga negara Indonesia yang telah berusia genap 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin atau pernah kawin atau terdaftar itu kan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023).