Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, jika belum memiliki KTP, maka pemilih itu bisa membawa Kartu Keluarga (KK). Nantinya pemilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KK.
"Untuk yang belum 17 tahun, dia masih bisa gunakan Kartu Keluarga. Misalnya, anak saya Aqila, NIK nya ada mas, itu yang akan ditunjukkan," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).