KPU Ungkap 9.260 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, mengatakan banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS). Sebab, waktu pendaftaran yang terbatas membuat beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi oleh pendaftar.
Partai politik mendaftarkan bacaleg ke KPU pada 1–14 Mei 2023, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi/penelitian berkas para pendaftar oleh KPU pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
“Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Hasyim.
1. Sejumlah dokumen yang belum dilengkapi oleh bacaleg

Dia menyampaikan, beberapa bacaleg belum memenuhi syarat lantaran dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk salinan ijazah yang dilegalisir, surat kesehatan, atau surat keterangan dari pengadilan.
"Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain," ujar dia.
2. Sebanyak 89,81 persen bacaleg belum memenuhi syarat

Berdasarkan hasil verifikasi/penelitian KPU terhadap berkas para bakal calon anggota legislatif, tercatat 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar masih belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Dengan demikian, hanya 1.063 atau 10,19 persen bacaleg yang dokumennya lengkap atau telah memenuhi syarat. Sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 9.260 orang.
3. Perbaikan berkas berlangsung hingga 9 Juli

KPU meyakini bacaleg berikut partai politik yang mengusung bakal berupaya melengkapi seluruh syarat setelah masa pendaftaran dan saat KPU meneliti berkas-berkas pendaftar.
Masa pengajuan perbaikan berkas para bacaleg berlangsung pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Pihaknya menilai itu cukup dan tidak memberatkan bagi para bacaleg serta partai politik pengusung.
“Saya kira teman-teman partai politik, dan bacaleg sudah paham semua. Maksudnya begini, mereka sudah menyadari ketika mendaftar mungkin ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sehingga sejak didaftarkan katakanlah pada 14 (Mei) lalu, teman-teman sudah mempersiapkan diri hal-hal tersebut, karena jangka waktu verifikasi penelitian 15 Mei sampai dengan 23 Juni itu lebih dari 1 bulan,” ujar Hasyim.