Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Dalam aturan itu, KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), mengingatkan KPU mengenai adanya hak publik untuk mengetahui data capres-cawapres.
"Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Menko Pangan kan, Anda boleh tahu apa saja kan, silakan," ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).