KPU Sebut Gugatan Tim Ganjar soal Intervensi Presiden Salah Sasaran

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mengatakan, permohonan yang diajukan oleh paslon nomor 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, soal intervensi presiden dalam Pemilu 2024 tidak sinkron.
Padahal, kata Hifdzil, Presiden bukan peserta Pemilu 2024 sehingga dalil yang disampaikan salah sasaran, karena tidak berkaitan dengan KPU sebagai pihak Termohon.
"Yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden. Bahwa dalam permohonan Pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo," kata Hifdzil dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga argumentasi permohonan Pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan Termohon," lanjut dia.