Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi positif usulan tak dirombaknya nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dengan demikian artinya nomor urut partai yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019 lalu dan lolos di parlemen tak perlu diundi.

Diketahui, terkait nomor urut parpol tak diundi itu sempat diusulkan oleh Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Kemudian, usulan itu dilanjutkan dan dikabarkan akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

1. Masyarakat mudah mengingat nomor urut parpol peserta pemilu

Ilustrasi pemilih pemula. (IDN Times/Istimewa)

Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, sejauh ini pihaknya bersama DPR RI sudah mempertimbangkan materi yang terdapat dalam Perppu.

Dia menilai ada dampak positif jika nomor urut parpol tidak diundi, di antaranya masyarakat sebagai pemilih dapat dengan mudah mengingat nomor urut partai.

"Tentunya pembentuk UU sudah mempertimbangkan materi yang ada dalam Perppu, berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, di mana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya," kata dia kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

2. KPU pastikan terbuka terhadap semua usulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di