Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi positif usulan tak dirombaknya nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dengan demikian artinya nomor urut partai yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2019 lalu dan lolos di parlemen tak perlu diundi.
Diketahui, terkait nomor urut parpol tak diundi itu sempat diusulkan oleh Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri. Kemudian, usulan itu dilanjutkan dan dikabarkan akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.