Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times – Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih berupaya agar semua pemilih bisa mendapatkan e-KTP. Dengan begitu, mereka bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan alternatif jika nantinya masih ada banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP.

1.Kartu pemilih jadi alternatif terakhir

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan pihaknya akan menggunakan alternatif kartu pemilih untuk digunakan agar warga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 nanti. Menurut Viryan, kartu pemilih ini bisa dikeluarkan atas kerja sama antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Selain itu, kartu pemilih ini dimungkinkan bagi mereka yang tinggal di tanah dan hutan milik negara, yang tidak mungkin memiliki e-KTP. Karena menggunakan surat keterangan (suket) sudah tidak memungkinkan lagi,” tuturnya.

2.e-KTP jadi dokumen wajib yang dimilki oleh pemilih

Editorial Team

Tonton lebih seru di