Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir instruksi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas minimum usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota dan calon wakil wali kota. Di dalam keterangan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, syarat usia minimum 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur dihitung saat pelantikan.
Bukan ketika KPU Daerah menetapkan calon. Pelantikan tersebut diprediksi pada 1 Januari 2025.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun calon bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota. Harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada 1 Januari 2025," ujar Hasyim di dalam keterangan tertulis pada Senin (1/7/2024).
Ia mengatakan formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya adalah amar putusan MA No.23 P/HUM/2024 angka 2.
Poin itu mengubah isi pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU. Di mana perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, kini dihitung saat dilantik sebagai kepala daerah definitif.
