Tuban, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban tidak memaksa pasien COVID-19 yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koesma Tuban, menyalurkan hak pilihannya di Pilkada Tuban 9 Desember 2020 mendatang. Mereka akan diberikan kelonggaran untuk tidak memilih.
Namun, jika pasien tersebut berkeinginan menyalurkan hak pilihnya, maka KPU Tuban akan memfasilitasi pasien tersebut. "Kalau memang mereka mau memilih kita akan layani, kalau tidak ya tentu tidak dilayani," kata Ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan, Selasa (1/12/2020).
