Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Untuk diketahui, terdapat 24 parpol yang lolos tahapan pendaftaran calon peserta pemilu. Tahapan itu sebelumnya digelar mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022, tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.
KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Kemudian bagi parpol yang dokumennya belum benar atau sah, akan ada masa perbaikan pada 15 sampai 28 September 2022.
Verifikasi perbaikan administrasi dilakukan KPU pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada partai politik dan Bawaslu.
Berikut parpol yang lolos tahapan pendaftaran:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu