Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. Adapun beberapa kriteria penerimanya, yuk disimak!