Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemik COVID-19. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

1. Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menaker Ida juga menambahkan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. 

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemik COVID-19," ujarnya melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

2. Diharapkan beban perusahaan dapat berkurang lewat pemberian BSU

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemik. 

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," katanya.

3. Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai 8 juta orang

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Sementara itu, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandas Menaker. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Marwan Fitranansya
Ezri Tri Suro
Marwan Fitranansya
EditorMarwan Fitranansya
Follow Us