Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirjen Pol dan PUM Kemendagri Bahtiar Baharuddin (Dok.Kemendagri)

Intinya sih...

  • Kemendagri usul parpol bisa buat badan usaha mandiri
  • Bahtiar kritisi UU Parpol yang "serba tidak boleh"

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar partai politik (paprol) ke depan bisa membuat badan usaha secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. saat mengkritisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut dia, dalam aturan ini, ruang gerak parpol terlalu sempit karena "serba tidak boleh."

Editorial Team

Tonton lebih seru di