Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar partai politik (paprol) ke depan bisa membuat badan usaha secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. saat mengkritisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut dia, dalam aturan ini, ruang gerak parpol terlalu sempit karena "serba tidak boleh."
"Kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin Pak Sekjen untuk membelokkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena peraturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata dia dalam sambutan saat memberikan bantuan keuangan parpol tahun 2025 kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).