Jakarta, IDN Times – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun resmi menjadi tersangka atas kasus izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Lalu bagaimana kasus korupsi itu bisa terjadi?
Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyebut kasus ini berawal dari Pemerintah Provinsi Kepri yang mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.
“Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Provinsi Kepri,” papar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/7).