Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Yan Piet Mosso langsung ditahan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan. Operasi itu bermula dari informasi penyerahan uang tunai pada Minggu, 12 November 2023.

Uang itu diserahkan Yan Piet Mosso kepada Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, dan Anggota Tim Pemeriksa Dzul F Dengo sebagai perwakilan Kepala perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong, sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," ujar FIrli, Selasa (14/11/2023).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di